RAKORNAS PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN DAN WISATA ALAM, BINA CINTA ALAM DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
R U M U S A N
RAKORNAS PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN DAN WISATA ALAM, BINA CINTA ALAM DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
LIDO, SUKABUMI, 15 - 17 JUNI 2010
Memperhatikan :
- Arahan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam;
- Arahan Teknis Direktur Pemanfatan Jasa Lingkungan dan Wisata Alam;
- Presentasi para pakar bidang REDD, pemberdayaan masyarakat dan bisnis model pengembangan wisata;
- Paparan para Kepala UPT Direktorat Jenderal PHKA; serta
- Hasil sidang komisi bidang pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan wisata alam, pemberdayaan masyarakat dan bina cinta alam;
dapat dirumuskan hal-hal sebagai berikut:
I. ISU DAN PERMASALAHAN
- Implementasi SE Direktur Jenderal PHKA No. SE. 03/IV-Set/2008 tanggal 9 Desember 2008 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air di KSA, KPA dan Taman Buru belum optimal, karena belum memiliki dasar hukum yang kuat serta belum dilengkapi dengan petunjuk teknis pelaksanaan.
- Peraturan perundangan tentang pemanfaatan jasa lingkungan air di KSA dan KPA masih dalam proses penyusunan, namun saat ini sudah terdapat pemanfaatan jasa lingkungan air dan pembangunan sarana prasarana pendukung di KSA dan KPA.
- Terbatasnya informasi kebijakan Kementerian Kehutanan terkait perubahan iklim dan perdagangan karbon bagi para Kepala UPT.
- Tantangan peningkatan PNBP melalui peningkatan pengusahaan pariwisata Alam.
- Konflik kepentingan dengan pemerintah daerah dan masyarakat dalam pemanfaatan wisata alam.
- Belum optimalnya pemberdayaan mitra bina cinta alam (kader konservasi, pramuka saka wanabhakti, Kelompok Pecinta Alam, dan Kelompok Swadaya Masyarakat/Kelompok Profesi).
- Tekanan pemanfaatan kawasan oleh masyarakat yang berada di dalam kawasan dan sekitar kawasan dengan kondisi pendapatan yang rendah, akses dan fasilitas terbatas.
- Peran mitra belum optimal dalam pemberdayaan masyarakat.
- Program pemberdayaan masyarakat memerlukan pendanaan besar, namun pencapaian belum terukur, serta belum terintegrasi dengan PNPM mandiri.
- Kelembagaan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa belum berfungsi secara optimal.
II. SOLUSI
- Percepatan penyusunan RPP Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air di KSA dan KPA melalui revisi PP 68 Tahun 1998, dengan memuat materi antara lain : air sebagai barang dan jasa, pengaturan terkait kondisi saat ini dan antisipasi kondisi yang akan datang, pengaturan ruang dan zonasi pemanfaatan di KK, pengaturan skala pemanfaatan dan sarana serta prasarana penunjang.
- Menindaklanjuti Peraturan Menteri Kehutanan No 41 tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan KSA dan KPA, UPT melakukan inventarisasi DAS dan Sumber daya Air yang dikoordinasikan dengan instansi terkait (BP DAS, Balai Wilayah Sungai dan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air setempat).
- Melaksanakan sosialisasi tentang pelaksanaan Demonstration Activity (DA) REDD/ REDD+ di kawasan konservasi serta meningkatkan kapasitas SDM melalui pelatihan (penilaian jasa lingkungan, penkajian stock karbon, pengkajian insentif).
- Memantapkan status dan perencanaan kawasan serta percepatan penyelesaian peraturan perundangan bidang pengusahaan pariwisata alam; termasuk revisi peraturan mengenai tariff PNBP dan rayonisasi kawasan, PUPA dan IHUPA serta pembagian pendapatan dengan pemerintah daerah dan masyarakat.
- Peningkatan pelayanan publik, promosi dan pemasaran, fasilitas dan infrastruktur pengelolaan dan pengusahaan pariwisata alam.
- Penyelesaian dana-dana lain di luar PNBP yang telah terkumpul.
- Menguatkan fungsi bina cinta alam sebagai pendorong, penggerak dan penyadartahuan (public awareness) konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya kepada masyarakat.
- Mendata ulang penyebaran mitra bina cinta alam serta mengaktifkan peran aktif FK3I (Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia) pusat dan provinsi.
- Membangun jejaring untuk peningkatan pendanaan kegiatan pemberdayaan masayarakat, serta mengintegrasikan program MDK ke dalam PNPM.
- Peningkatan koordinasi dan kapasitas SDM dan masyarakat dalam bidang PJLWA, BCA dan pemberdayaan masyarakat.
III. PROGRAM/KEGIATAN
- PUSAT
- Menyusunan/menyempurnaan/finalisasi peraturan perundangan di bidang pemanfaatan jasa lingkungan air, pemanfaatan wisata alam dan PNBP, termasuk legalisasi penggunaan dana yang telah terkumpul dari kegiatan pariwisata alam yang tidak tertampung dalam skema PNBP dan pembagian pendapatan pariwisata alam bagi pemerintah daerah; bina cinta alam serta strategi pemberdayaan masyarakat;
- Pelatihan bagi SDM dalam bidang pemanfaatan jasa lingkungan dan wisata alam, bina cinta alam dan pemberdayaa masyarakat;
- Sosialisasi materi tentang jasa lingkungan air dan perdagangan karbon, pemanfaatan wisata alam, bina cinta alam dan pemberdayaa masyarakat;
- Promosi (media online, pameran, event) dan pemasaran untuk peningkatan investasi pariwisata alam, serta melaksanaan ISSO 9001;
- Membangun jaringan untuk peningkatan pendanaan serta penguatan data dan informasi pemanfaatan jasa lingkungan dan wsiata alam, bina cinta alam, pemberdayaan masyarakat , serta millis Direktorat PJLWA;
- Koordinasi dengan instansi terkait dan mitra dalam pemanfaatan jasa lingkungan dan wisata alam, bina cinta alam dan pemberdayaan masyarakat;
- Pemantauan, evaluasi, pembinaan dan bimbingan teknis bidang pemanfaatan jasa lingkungan dan wisata alam, bina cinta alam dan pemberdayaan masyarakat;
- Fasilitasi pertemuan FK3I dan kegiatan nasional lainnya serta pendataan ulang kader konservasi;
- UPT
- Menyusun rencana pengelolaan kawasan, zonasi, site plan dan rencana pengembangan wisata alam, rencana bina cinta alam sesuai dengan karakteristik kawasan, serta juknis pemberdayaan masyarakat, inventarisasi data DAS dan sumber daya air, serta kajian stock karbon dan insentif;
- Menyusun proposal fund raising serta identifikasi sumber PNBP alternative dan sosialisasi tariff;
- Pembangunan data dan informasi jasa lingkungan, pemanfaatan wisata alam, bina cinta alam dan pemberdayaaan masyarakat;
- Membangun jejaring kerjasama dan koordinasi dengan para pihak dan mitra dalam pemanfaatan jasa lingkungan dan wsiata alam, bina cinta alam dan pemberdayaan masyarakat;
- Pembinaan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan dan wisata alam, bina cinta alam dan pemberdayaa masyarakat ;
- Monev kegiatan pemberdayaan masyarakat, bina cinta alam serta pelaksanaan IPPA;
- Inventarisasi kembali (up dating) data jumlah, keberadaan dan kegiatan mitra bina cinta alam dan pembinaan kader konservasi (temu wicara dengan pelaku KSDAHE, lomba lintas alam, lomba lukis, bhakti masyarakat, dll);
- Membuat homepage/website/mailing list kader konservasi;
- Peningkatan optimalisasi peran FK3I dalam kegiatan bina cinta alam;
- Pelatihan interpreter, pemberdayaan masyarakat serta keder konservasi/guru;
- Melaksanakan ISSO 9001 dan menerapkan Total Tourism Satisfaction;
- Membangun fasilitas dan infrastruktur wisata alam;
- Mengidentifikasi dan mengkomunikasikan perda-perda bermasalah;
- Promosi wisata alam berbasis media online, pameran, event, kampanye;
- Mengupayakan penyelesaian kasus pengusahaan wisata alam di kawasan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah atau masyarakat;
- Melanjutkan program MDK dan mengintegrasikan dengan PNPM Mandiri;
- Memfasilitasi pembentukan dan pengembangan kelembagaan PM di tingkat desa.
Hasil perumusan Rapat Koordinasi Nasional Pengembangan dan Pemanfaatan Jasa Lingkungan, Wisata Alam, Bina Cinta Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Tahun 2010 yang telah disepakati, dipergunakan sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja oleh Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Wisata Alam maupun UPT Direktorat Jenderal PHKA dalam 5 (lima) tahun ke depan (2010 - 201 4)
Lido, 17 Juni 2010
Tim Perumus
Sumber: Dit. Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Wisata Alam, Ditjen PHKA, 2010
Last Updated ( Monday, 21 June 2010 10:35 )