Tentang Kami
Keberadaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat (Balai Konservasi SDA NTB) berdasar pada Peraturan Menteri Kehutanan No. P.02/Menhut – II/2007, 1 Februari 2007 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam.
Berdasar pada surat keputusan tersebut, dalam rangka optimalisasi konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, ditugaskan kepada unit pelaksanan teknis konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Dirjen PHKA), bertugas menyelenggarakan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan pengelolaan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru, koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya dan hutan lindung serta konservasi tumbuhan dan satwa liar di luar kawasan konservasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Merujuk pada Peraturan Menteri tersebut, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat termasuk Balai tipe A, yang secara administrasi dan teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Departemen Kehutanan, adapun susunan organisasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat terdiri dari Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Konservasi Wilayah I di Mataram Lombok, Seksi Konservasi Wilayah II di Sumbawa, Seksi Konservasi Wilayah III di Raba Bima, serta Kelompok Jabatan Fungsional (bagan struktur organisasi pada gambar 1).
Pada organisasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat tidak terdapat jabatan teknis lain setingkat Eselon IV. Untuk mengatasi kendala organisasi dan dalam rangka melancarkan pelaksanaan tugas, secara strategis dibentuk intern Satuan Kerja (Satker) untuk membantu Kepala Balai terutama terkait tugas-tugas teknis yaitu Satker Program, Evaluasi dan Kerjasama, Satker Konservasi Kawasan, Satker Konservasi Tumbuhan dan Satwa Liar, Satker Pengembangan Wisata Alam dan Satker Perlindungan dan Pengamanan. Satuan Kerja tersebut bukan merupakan jabatan Struktural atau fungsional namun hanya merupakan sistem initernal yang dibentuk sebagai pelaksana di bidang teknis lingkup Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya BKSDA NTB telah berangsur-angsur mengefektifkan Seksi Konservasi Wilayah agar pelaksanaan konservasi di daerah-daerah yang jauh dari Ibukota Propinsi lebih efektif dan lebih dapat dirasakan hasilnya. Perbaikan kinerja Seksi Konservasi Wilayah ini dilaksanakan baik sarana dan prasarananya maupun sumber daya manusia.
Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.02/Menhut – II/2007, 1 Februari 2007 tersebut di atas, unit pelaksana teknis konservasi sumber daya alam menyelenggarakan fungsi :
a. Penataan blok, penyusunan rencana kegiatan, pemantauan dan evaluasi pengelolaan kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru, serta konservasi tumbuhan dan satwa liar di dalam dan di luar kawasan konservasi.
b. Pengelolaan kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru, serta konservasi tumbuhan dan satwa liar di dalam dan di luar kawasan konservasi.
c. Koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya dan hutan lindung.
d. Penyidikan, perlindungan dan pengamanan hutan, hasil hutan dan tumbuhan dan satwa liar di dalam dan diluar kawasan konservasi.
e. Pengendalian kebakaran hutan.
f. Promosi, informasi konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
g. Pengembangan bina cinta alam serta penyuluhan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
h. Kerjasama pengembangan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta pengembangan kemitraan.
i. Pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan konservasi.
j. Pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan dan pariwisata alam.
k. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Adapun tugas dan fungsi Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Konservasi Wilayah I, Seksi Konservasi Wilayah II, Konservasi Wilayah III dan Kelompok Jabatan Fungsional adalah sebagai berikut :
a. Sub Bagian Tata Usaha, yang mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kearsipan, rumah tangga, perencanaan, kerjasama, data, pemantauan dan evaluasi, pelaporan serta kehumasan.
b. Seksi Konservasi Wilayah I yang mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, bimbingan teknis, pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, pengelolaan kawasan, perlindungan, pengawetan, pemanfaatan lestari, pengamanan dan pengendalian kebakaran hutan, pemberantasan penebangan dan peredaran kayu, tumbuhan, dan satwa liar secara illegal serta pengelolaan sarana prasarana, promosi, bina wisata alam dan bina cinta alam, dan penyuluhan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta kerjasama di bidang pengelolaan kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru, kerjasama di bidang konservasi tumbuhan dan satwa liar di dalam dan di luar kawasan, serta kerjasama di bidang rehabilitasi satwa liar di wilayah Lombok.
c. Seksi Konservasi Wilayah II yang mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, bimbingan teknis, pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, pengelolaan kawasan, perlindungan, pengawetan, pemanfaatan lestari, pengamanan dan pengendalian kebakaran hutan, pemberantasan penebangan dan peredaran kayu, tumbuhan, dan satwa liar secara illegal serta pengelolaan sarana prasarana, promosi, bina wisata alam dan bina cinta alam, dan penyuluhan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta kerjasama di bidang pengelolaan kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru, kerjasama di bidang konservasi tumbuhan dan satwa liar di dalam dan di luar kawasan, serta kerjasama di bidang rehabilitasi satwa liar di wilayah Sumbawa
d. Seksi Konservasi Wilayah III yang mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, bimbingan teknis, pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, pengelolaan kawasan, perlindungan, pengawetan, pemanfaatan lestari, pengamanan dan pengendalian kebakaran hutan, pemberantasan penebangan dan peredaran kayu, tumbuhan, dan satwa liar secara illegal serta pengelolaan sarana prasarana, promosi, bina wisata alam dan bina cinta alam, dan penyuluhan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta kerjasama di bidang pengelolaan kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru, kerjasama di bidang konservasi tumbuhan dan satwa liar di dalam dan di luar kawasan, serta kerjasama di bidang rehabilitasi satwa liar di wilayah Bima dan Dompu.
e. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan (PEH), Polisi Kehutanan, Penyuluh Kehutanan, dan fungsional lainnya.
Last Updated ( Friday, 31 July 2009 09:24 )
TENTANG KAMI