Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar (SATS)
TATA CARA MEMPEROLEH SURAT ANGKUT TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
a. Dalam Negeri:
(1) Untuk memperoleh SATS-DN tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi dan yang dilindungi dari hasil penangkaran untuk keprluan komersial di dalam negeri, maka pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan setempat.
(2) Permohonan sebagaimana dimasud dalam ayat (1) wajib memenuhi syarat :
-
Untuk memperoleh SATS-DN tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi dan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi dari hasil penangkaran untuk keperluan komersial di dalam negeri, maka pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah departemen Kehutanan setempat.
-
Rekomendasi dari Kepala Balai/Sub Balai Konservasi Sumberdaya Alam setempat dengan dilampiri Berita Acara pemeriksaan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi dan dilindungi dari hasil penangkaran.
(3) Atas dasar permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan, menerbitkan SATS-DN untuk tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi dan yang dilindungi hasil penangkaran untuk keperluan komersial.
(4) Surat angkut sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberikan untuk jangka maksimum 6 (enam) bulan sejak tanggal SATS-DN diterbitkan.
b. Luar Negeri
(1) Untuk memperoleh SATS-LN tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi dan yang dilindungi dari hasil penangkaran untuk keperluan komersial ke dan dari luar negeri, pemohon mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam.
(2) Permohonan sebagaimana dimasud dalam ayat (1) wajib memenuhi syarat :
-
Pemohon yang telah memperoleh Izin Usaha Pengedar tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi dan dilindungi dari hasil penangkaran untuk kerluan komersial dari Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam.
-
Rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah departemen Kehutanan setempat dengan dilampiri Berita Acara pemeriksaan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi dan dilindungi dari hasil penangkaran oleh Kepala Balai/Sub Balai Konservasi Sumber daya Alam setempat.
(3) Atas dasar permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan pelestarian Alam, menerbitkan SATS-LN untuk tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi dan yang dilindungi hasil penangkaran untuk keperluan komersial.
(4) Surat angkut sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberikan untuk jangka maksimum 6 (enam) bulan sejak tanggal SATS-LN diterbitkan.
Last Updated ( Tuesday, 04 August 2009 07:49 )
SATS